“Pemerintah pusat tidak melihat kondisi riil di lapangan. Dengan sudah digemborkan nominal 600 ribu per KK setiap bulan ini membuat resah warga yang tidak sabar menanti kapan direalisasikannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, peraturan menteri Desa, PDTT telah mengatur batas maksimal penggunaan Dana Desa dan besaran bantuan untuk setiap KK yang akan menerima.
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain warga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun /kronis.
“Untuk Desa Cibogo sudah mengalokasikan Rp309.638.100 dari Dana Desa untuk BLT, 30 persen dari total DD. Dengan adanya anggaran BLT ini telah membatalkan rencana pembangunan fisik yang akan dilaksanakan tahun ini, diantaranya TPT di makam, TPT lapang bola, Pembangunan Ruko BUMDes, Lanjutan kantor BUMDes dan SPAL Gang Nurasikin,” katanya.
Ditambahkannya lagi, jumlah KK di Desa Cibogo sebanyak 1.575 KK. Jumlah KK yang menerima bantuan dari PKH, BPNT, Bantuan Provinsi, Bantuan Presiden dan Kabupaten sebanyak 612 KK, sehingga ada 963 KK yang belum mendapatkan bantuan.















































































































Discussion about this post