KAB. CIREBON, (FC).- Bawa sajam keliling ke jalan raya, seorang anak muda berinisial GP (18) warga Desa Battembat, Kecamatan Tengahtani berujung masuk penjara.
GP diamankan petugas dari Kepolisian Sektor Arjawinangun bersama barang buktinya berupa senjata tajam jenis celurit berukuran 150 cm.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, awalnya ada warga yang menyerahkan dua orang anak muda yang tertangkap tangan bawa sajam sambil mengendarai sepeda motor bonceng tiga.
“Ketiganya saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda warna hitam di Jalan Raya Arjawinangun–Gegesik, tepatnya di perlintasan rel kereta api Desa Jungjang. Pelaku GP yang duduk di paling belakang membawa celurit dengan cara disandarkan di bahunya,” kata Kapolresta, Rabu (8/10).
Baca Juga: Bawa Sajam Hendak Tawuran, Delapan Remaja Diamankan Polisi
Melihat aksi tersebut, lanjut Kombes Pol Sumarni, warga langsung bertindak dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti sebilah celurit.
Namun, dalam perjalanan menuju kantor polisi, satu dari tiga remaja itu berhasil melarikan diri sambil membawa sepeda motor.
“Sementara dua lainnya, yakni tersangka GP dan rekannya berinisial T, berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Arjawinangun,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, GP ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka GP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (Johan)
Discussion about this post