KAB.CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 119 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini meliputi barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, handphone, hingga ribuan bungkus rokok ilegal alias tanpa pita cukai.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum sesuai Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari periode Maret hingga September 2025. Pemusnahan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan putusan pengadilan,” kata Randy, Kamis (9/10).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 146 gram sabu-sabu, 119 gram ganja, 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, 17 senjata tajam, 6.085 bungkus rokok tanpa pita cukai, 825 botol minuman keras, 1 dirigen tuak, 67 unit telepon genggam, dan 198 jenis barang bukti lainnya.
Baca Juga: Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Randy bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menjadi bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Ini merupakan langkah tegas kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Kejari Kabupaten Cirebon akan terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan disaksikan sejumlah pejabat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum lainnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari unsur masyarakat dan aparat kepolisian yang turut hadir. Bagi mereka, langkah Kejari bukan hanya tindakan hukum, melainkan manifestasi moral negara dalam melindungi warganya dari ancaman narkotika, barang ilegal, dan penyimpangan hukum lainnya.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran barang haram serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkas Randy. (Johan)
Discussion about this post