KAB. CIREBON, (FC).- Munculnya surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi polemik. Pasalnya, dianggap merugikan pekerja.
Menyikapi hal tersebut Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri meminta adanya kemunikasi dengan pihak perusahaan dan pekerja. Dan Tidak bisa dilakukan sepihak karena terkait THR menjadi hak para pekerja diluar dari upah.
“Kondisi Covid-19 tidak bisa dipungkiri membuat perusahaan juga merasa berat. Keluarlah SE Menteri Ketenagakerjaan yang baru, 6 Mei lalu. Tetapi harus ada komunikasi, ada pembahasan. Tidak bisa sepihak ucap Erry kepada FC saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (13/5).
Ketentuannya dalam pembahasan mengharuskan adanya kesepakatan. Kalau sudah ada, keterlibatan buruh harus ada didalamnya. Meski begitu, Erry tidak bisa menegaskan kalau kebijakan yang telah diambil melanggar hukum.
“Kalau soal itu, ya harus ada proses lanjutan. Permasalahannya tidak bisa kita lihat sepihak. Kita harus memediasi,” ucapnya.















































































































Discussion about this post