Makanya, Disnakertrans Kabupaten Cirebon kini telah membuka layanan Posko Pengaduan THR.
“Kita sudah siapkan posko pengaduan di Krucuk,” kata dia.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan, wacana pemberian THR yang tercantum dalam surat edaran telah merugikan pekerja. Dan akan melakukan proses hukum. Yakni mem-PTUN-kannya.
Menanggapi hal itu, lagi-lagi Erry menegaskan tidak bisa melihat persoalannya dari satu sudut pandang saja.
“Disatu sisi, kondisi perusahaan juga terdampak. Tidak memungkinkan untuk mengeluarkan THR. Makanya perlu adanya kesepakatan. Kalau ada, pembahasan tentang keberatan perusahaan bisa dibicarakan dengan buruh atau pekerja,” pungkasnya. (Suhanan)















































































































Discussion about this post