KOTA CIREBON, (FC).- Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana akhirnya buka suara. Selama ini Ruri selalu irit bicara dan enggan mengomentari terlalu dalam terkait polemik pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon.
Sebagaimana diketahui, Ruri ditugaskan DPP Gerindra untuk menjabat Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati. Dan pergantian ketua dewan ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Bahkan cenderung melebar diluar jalur aturan perundangan-undangan, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Saat ditemui wartawan FC, Ruri mengatakan, proses paripurna usulan pergantian Ketua DPRD sudah dilaksanakan dan sah menurut ketentuan perundang-undanga. Karena berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Cirebon No 1 Tahun 2021 tentang Tatib DPRD dan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusanan Tatib DPRD Prov, Kabupaten dan Kota.
Sebenarnya, aku Ruri, kondisi di DPRD saat ini sudah lebih kondusif dan tenang setelah dilaksanakannya paripurna, terlebih dari jumlah anggota yang hadir 28 orang dan semua setuju serta menandatangani hasil rapat paripurna tersebut.
“Artinya kami di DPRD sudah tenang dan sedang melaksanakan yang menjadi tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD. Terkait gonjang-ganjing di luaran atau di media berbeda pendapat itu sah-sah saja, karena persepsi, asumsi dan interpretasi mempunyai pandangan masing-masing,” kata Ruri, Rabu (23/2).
Ia menegaskan, tidak ada pengambilalihan tugas dan wewenang ketua oleh wakil ketua DPRD, karena yang terjadi saat ini pun sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP No 12 tahun 2018.
“Dalam PP tersebut menyebutkan, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defenitif. Jangan diputar balik dong,” tegas Ruri.
Ruri mengatakan, walaupun begitu hak keuangan dan adminitratif masih diterima Affiati.
“Harusnya Affiati sadar diri mengenai haknya yang masih melekat agar kewajibannya dipenuhi, jangan sampai tidak masuk kerja dan absen di waktu rapat,” katanya.
Kemudian, Ruri menjelaskan, hak keuangan dan administratif Ketua DPRD Kota Cirebon diberhentikan, ketika sudah terbit Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.
“Hal ini pun sudah sesuai apa yang dimaksud di dalam Pasal 36 Ayat (4) PP No 12 tahun 2018. Faktanya Affiati masih mendapatkan haknya sebagai pimpinan DPRD seperti fasilitas perumahan, transportasi, termasuk juga mengikuti kunjungan kerja,” ucap Ruri.
Jadi, lanjut Ruri, rapat parapurna yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon No 1 Tahun 2021 tentang Tata Teta Tertib DPRD dan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusanan Tatib DPRD Prov, Kabupaten dan Kota.
Sedangkan, yang dimaksud dengan hak keuangan dan administratif, sambung Ruri, dijelaskan dalam PP No 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan anggota DPRD.
“PP dan Perda Kota Cirebon itu menyebutkan, hak keuangan dan administratif tersebut berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ruri.
Ia menambahkan, justru surat penjelasan dari provinsi, perihal Penjelasan Hak Keuangan dan Administratif Ketua DPRD Kota Cirebon, pada poin 1 menegaskan, paripurna yang dilaksanakan sesuai ketentuaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Ayo lah jangan karena polemik ini, kita sebagai anggota DPRD mengenyampingkan tupoksi kita. Karena ada kepentingan yang lebih besar yaitu melayani masyarakat Kota Cirebon. Terkait pergantian Ketua DPRD kita sudah serahkan secara administratif ke Gubernur Jabar, tinggal tunggu hasilnya saja,” tutup Ruri. (Agus)














































































































Discussion about this post