KOTA CIREBON, (FC).- Viralnya video Kaur keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, mendapatkan tanggapan dari Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Ketua BPD Desa Citemu, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi dan juga Kaur keuangan. “Dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan APBDes tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” kata Kapolres, Sabtu (19/2).
Fahri melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti untuk tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi. Lebih lanjut, berkas tersebut masih P19 alias berkas belum lengkap. “Akhirnya kita lengkapi berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Fahri memaparkan, JPU memberikan petunjuk yang tertuang dalam berita acara kordinasi dan konsultasi, petunjuknya tersebut diantaranya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati. “Perbuatan Nurhayati telah memperkaya Supriyadi, walaupun Nurhayati belum terbukti menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Fahri memaparkan, tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. “Seharusnya Nurhayati memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan, namun dia memberikan uang tersebut langsung kepada Kepala Desa selama 3 tahun,” paparnya.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan, berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa sumber keuangan desa, diantaranya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, pendapatan asli desa. Selain itu di dalam Pasal 72 tersebut sumber keuangan desa juga berasal dari bagian dari hasil daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menjabarkan, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Masih dalam pasal tersebut, Kepala Desa mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang APBDes, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa, melakukan tindakan yang melibatkan pengeluaran atas beban APBDes, menetapkan PPKD, menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, menyetujui RAK Desa dan menyetujui SPP. (Sakti)















































































































Discussion about this post