KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada anak usia sekolah kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yakni menyediakan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah tersebar di seluruh kecamatan.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto, mengatakan keberadaan PKBM menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki kendala mengakses pendidikan formal.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap lulusan sekolah dasar yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab anak tidak melanjutkan sekolah sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kalau anak tersebut tidak melanjutkan sekolah, kami sudah siapkan tempat seperti PKBM. Sekarang PKBM sudah tersebar di 40 kecamatan, masing-masing kecamatan ada sekitar dua PKBM,” ujar Ronianto, Senin (13/7).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak membatasi pilihan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui sekolah negeri, swasta, maupun jalur pendidikan nonformal. Hal terpenting, seluruh anak tetap mendapatkan hak untuk belajar.
“Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan anak tersebut sekolah di swasta atau negeri, yang penting sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Cirebon masih menghadapi sejumlah tantangan.
Hingga tahap akhir penerimaan, sebanyak 35 dari 80 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Cirebon belum memenuhi kuota peserta didik baru.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disdik Kabupaten Cirebon membuka program optimalisasi keterserapan daya tampung bagi SMP Negeri yang masih memiliki kursi kosong.
Program tersebut hanya diberlakukan bagi 35 SMP Negeri yang belum memenuhi kuota. Melalui kebijakan itu, calon peserta didik yang sebelumnya belum mendapatkan sekolah masih diberikan kesempatan untuk masuk ke sekolah yang tersedia.
Ronianto menjelaskan, optimalisasi daya tampung berlangsung hingga 11 Juli 2026. Selama periode tersebut, sekolah yang masih memiliki kuota diperbolehkan menerima calon peserta didik yang belum tertampung pada tahapan sebelumnya.
“Harapannya sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota bisa segera terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan hanya bertujuan mengisi kuota sekolah negeri, tetapi memastikan seluruh lulusan sekolah dasar tetap memiliki akses pendidikan dan tidak berhenti sekolah karena keterbatasan pilihan.
Dengan tersedianya PKBM di setiap kecamatan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap angka anak tidak melanjutkan pendidikan dapat ditekan serta semakin banyak masyarakat yang memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhannya. (Ghofar)








































































































Discussion about this post