KUNINGAN, (FC).- Upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif membuahkan hasil bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Sebanyak delapan inovasi pelayanan yang dikembangkan instansi tersebut resmi memperoleh perlindungan hak cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencatatan hak cipta tersebut menjadikan inovasi pelayanan Disdukcapil tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga sebagai aset intelektual daerah yang memiliki nilai strategis dan perlindungan hukum.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, mengatakan budaya inovasi di lingkungan kerjanya mulai tumbuh kuat sejak masa pandemi Covid-19 pada 2021.
Keterbatasan pelayanan tatap muka saat itu mendorong lahirnya berbagai terobosan agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal.
“Inovasi pertama yang lahir adalah SI KUDA CEPAT. Dari sana berbagai inovasi terus berkembang. Hingga saat ini kami telah memiliki 23 inovasi pelayanan yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (31/5).
Menurut Yudi, seluruh inovasi tersebut berlandaskan semangat Adminduk PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Nilai tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan layanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap karya yang telah dihasilkan, Disdukcapil Kuningan mengajukan pencatatan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Hingga 29 Mei 2026, delapan inovasi resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan.
Kedelapan inovasi yang telah mengantongi hak cipta tersebut yakni PELITA ANAK, KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN. Seluruh hak cipta tercatat atas nama Disdukcapil Kabupaten Kuningan.
Salah satu inovasi yang baru memperoleh perlindungan hukum adalah KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah), yang mulai diperkenalkan pada 2021.
Inovasi tersebut mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan masa perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Yudi menegaskan, pencatatan hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan budaya inovasi yang tumbuh di lingkungan pelayanan publik.
“Inovasi lahir dari kebutuhan masyarakat dan kerja keras seluruh pegawai. Karena itu, karya-karya ini perlu dilindungi agar dapat terus dikembangkan, direplikasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Dengan 23 inovasi yang telah dikembangkan dan delapan di antaranya memperoleh hak cipta, Disdukcapil Kabupaten Kuningan semakin mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pencapaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga dapat menjadi aset daerah yang bernilai dan berkelanjutan. (Angga)











































































































Discussion about this post