INDRAMAYU, (FC).- DPRD Kabupaten Indramayu Kembali mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama dengan materi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat Paripurna itupun dilakukan pula persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Ketua Pansus 5, Abdul Rojak, menyampaikan, RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.
Meski demikian, katanya, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana termasuk termasuk alat kesehatan, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.
Abdul Rojak menjelaskan, selama periode 2023 hingga 2025, terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pasien mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern dan mampu menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurut pandangan Pansus 5, di antaranya bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.
“Untuk itu dengan dikelolanya RSUD M.A. Sentot oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan dapat makin meningkat.
Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, namun sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi Masyarakat”, jelas Abdul Rojak, Rabu (20/5)
Pansus 5 juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Sekaligus menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu juga harus jelas”, ujarnya.
Sementara itu Bupati Lucky Hakim, dalam Rapat Paripurna, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikannya tersebut.
Menurutnya, persetujuan itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Pada Rapat Paripurna itupun, dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati dan pihak DPRD. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post