KUNINGAN, (FC).- Polemik mengenai insentif upah pungut dan status penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Kuningan semakin memanas.
Selain perbedaan pandangan antara Bappenda dan BKPSDM, rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan memangkas TPP ASN sebesar 20–30 persen justru membuka kembali perdebatan mengenai tata kelola keuangan daerah, terutama soal keberlanjutan insentif yang seharusnya sudah dihentikan setelah sistem remunerasi diberlakukan.
Kepala Bappenda Kuningan, Laksono Dwi Putranto, didampingi Sekretaris Bappenda Diding Wahyudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/11), menilai bahwa insentif masih sah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Ia berpendapat bahwa sistem remunerasi ASN di Kuningan belum sepenuhnya diterapkan, sehingga pemberian insentif masih memiliki dasar hukum.
“Kita belum mengacu ke remunisasi. Remunerasi ASN belum diterapkan, TPP-nya masih disamakan,” ujar Laksono.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 hanya menurunkan besaran insentif dari 5 persen menjadi 2,5 persen tanpa menghapus kebijakan tersebut.
Artinya, perangkat daerah pengelola PAD seperti Dinas Perhubungan dan lainnya tetap menerima insentif sebagaimana diatur dalam PP 69/2010.
Namun, penjelasan itu berseberangan dengan keterangan BKPSDM Kuningan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, menegaskan bahwa sistem kelas jabatan telah diterapkan sejak tahun 2018, khususnya bagi pejabat struktural.
“Secara regulasi dan aturan bupati, sistem kelas jabatan sudah diterapkan. Penerapannya memang belum menyeluruh, tapi kepala dinas sudah berdasarkan kelas jabatan,” jelasnya, kala dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Susan juga menegaskan bahwa remunerasi dan TPP memiliki makna yang sama, hanya berbeda dalam istilah antarinstansi.
“Kalau di ASN disebut TPP, di instansi lain disebut remunerasi. Prinsipnya sama, hanya istilahnya yang berbeda,” ujarnya.
Perbedaan tafsir tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena PP Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) dan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 137 ayat (2) dengan tegas menyebutkan bahwa insentif harus dihentikan ketika sistem remunerasi berbasis kelas jabatan mulai diterapkan, bukan setelah penerapannya merata.
Dengan demikian, pemberian insentif kepada pejabat yang sudah menerima TPP berbasis kelas jabatan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Alih-alih menghentikan skema lama, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025, yang menurunkan persentase insentif namun tetap mencantumkan pihak-pihak yang secara regulatif tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Peraturan ini juga masih memasukkan kepala daerah, wakil bupati, dan sekretaris daerah sebagai penerima insentif.
Berdasarkan Dokumen Keuangan Daerah
Alokasi insentif tersebut mencapai sekitar Rp352 juta untuk bupati, Rp211 juta untuk wakil bupati, dan Rp140 juta untuk Sekda per tahun. Pembagian ini dihitung dari capaian target makro APBD, bukan dari kinerja individual.
Secara prinsip, hal ini menimbulkan persoalan etika pemerintahan karena kepala daerah selaku pembuat kebijakan juga menjadi penerima manfaat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 secara jelas melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, kebijakan yang menempatkan kepala daerah sebagai penerima insentif berpotensi mengandung unsur konflik kepentingan (self-dealing).
Dari sisi tata kelola keuangan, praktik ini menimbulkan risiko kerugian daerah. Data tahun 2024 menunjukkan total anggaran insentif mencapai sekitar Rp10 miliar.
Jika pemberian insentif dilakukan setelah dasar hukumnya gugur, maka penggunaan anggaran tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pengeluaran tidak sah.
Kondisi ini mendorong desakan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh atas praktik pemberian insentif, termasuk membuka daftar penerima sejak tahun 2022.
Jika ditemukan pemberian yang tidak sesuai ketentuan, pengembalian dana menjadi langkah wajib sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.
Selain itu, diperlukan klarifikasi resmi dan sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah untuk memastikan kebijakan penghasilan ASN tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Angga)














































































































Discussion about this post