KOTA CIREBON, (FC).- Lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, mulai dibersihkan, Senin (10/11) pagi.
Sejumlah petugas Satpol PP bersama tim gabungan dari Garnisun, Denpom, Polsuska, serta unsur TNI-Polri tampak bahu membahu membersihkan kawasan itu.
Gerobak, etalase, hingga papan kayu yang menutupi jalur pejalan kaki pun dipindahkan ke tepi jalan. Namun, di tengah suasana sibuk itu, tak terlihat perlawanan berarti dari para pedagang.
Sebagian besar justru memilih membongkar sendiri lapaknya, sebelum petugas datang membawa alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, mengapresiasi langkah para pedagang yang dinilai memiliki kesadaran tinggi.
“Penertiban hari ini memang sudah peringatan terakhir. Jadi ada 33 PKL yang kami tertibkan di kawasan Stasiun Kejaksan ini. Alhamdulillah, rekan-rekan PKL sadar dan membongkar sendiri bangunannya,” ujar Edi.
Ia menambahkan, meski sebagian dagangan belum sempat diangkut, pihaknya memberikan waktu hingga sore hari agar pedagang bisa memindahkan barang miliknya secara mandiri.
“Memang ada sedikit dagangan yang belum terangkut, nanti sore mereka akan angkut sendiri. Kami juga bantu jika perlu dipindahkan ke tempat lain,” ucapnya.
Menurut Edi, seluruh lapak harus dikosongkan hari ini juga, termasuk pada malam hari. “Hari ini harus clear, kosong. Tidak boleh ada lagi aktivitas jualan di atas trotoar, termasuk malam,” jelas dia.
Edi menuturkan, pihaknya sudah tiga kali memberikan teguran sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas. “Ini teguran sudah yang ketiga kali. Jadi memang sudah waktunya kami tertibkan,” katanya.
Penertiban kali ini juga menjadi bagian dari rencana Pemerintah Kota Cirebon untuk membangun kembali trotoar di kawasan Stasiun Kejaksan agar tampak rapi dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Mulai malam ini tidak ada lagi yang dagang di trotoar, karena dua sampai tiga hari ke depan trotoarnya akan mulai dibangun,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi mengakui, memang ada rencana penertiban PKL di ruas jalan provinsi di Kota Cirebon. Baik di atas sempadan sungai maupun trotoar. Namun ini kewenangan Pemprov Jabar yang menginisiasi.
“Kami dari Satpol PP Kota Cirebon menunggu arahan, kalau memang diminta membantu penertiban ya kami siap. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan,” ujarnya.
Disebutkannya, ruas jalan kewenangan Provinsi Jabar di Kota Cirebon yakni, Jl Ariodinoto, Jl Pulasaren, Jl Lawanggada, Jl Kesambi dan Jl Nyi Mas Gandasari.
“Katanya sudah 3 kali teguran dari dinas bina marga provinsi, tapi belum ada terusan ke Satpol PP,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas terkait untuk memperoleh informasi dan memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.
“Kami memiliki tanggung jawab yang sama karena masyarakat yang terdampak juga warga Kota Cirebon. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi harus berjalan intensif,” ujarnya. (Agus)














































































































Discussion about this post