KAB. CIREBON, (FC).- Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menargetkan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Target ini sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK supaya tidak terjadi penyalahgunaan aset.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat, sejak tahun 2016 hingga 2024 jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon sebanyak 566 perumahan.
Dari jumlah tersebut, 92 perumahan sudah diserahkan kepada Pemkab Cirebon.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno melalui Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman merinci penyerahan PSU kepada Pemkab Cirebon selama beberapa tahun terakhir ini.
Pada tahun 2016 sebanyak 16 lokasi perumahan diserahkan ke Pemkab Cirebon. Kemudian di tahun 2017 ada 5 lokasi perumahan yang diserahkan.
Selanjutnya, di tahun 2018 sebanyak 10 lokasi perumahan diserahkan kepada Pemkab Cirebon. Lalu sepanjang tahun 2019 sebanyak 16 lokasi perumahan yang diserahkan.
“Tahun 2020 sebanyak 6 lokasi perumahan diserahkan, kemudian di tahun 2021 nol perumahan, di tahun 2022 sebanyak 9 perumahan dan 2023 sebanyak 18 perumahan,” kata Yayan, sapaan akrabnya, Kamis (4/7).
Dijelaskan Yayan, sebanyak 92 lokasi perumahan tersebut merupakan perumahan yang sudah sampai tahap berita acara serah terima.
Kemudian, penyerahan PSU perumahan melalui penguasaan aset sepihak ada 8 lokasi perumahan.
“Sedangkan dari 92 lokasi perumahan yang sudah serah terima, yang telah tercatat dan menjadi aset Pemda ada 91 lokasi perumahan, dan perumahan yang masih dalam proses serah terima PSU sebanyak 20 perumahan. Artinya masih ada 448 perumahan yang belum sama sekali mengajukan proses serah terima PSU,” kata Yayan.
Masih kata Yayan, permasalahan yang dihadapi dalam proses serah terima PSU adalah di antaranya, beberapa pengembang tidak menyerahkan PSU perumahan karena bangkrut sebelum menyelesaikan pembangunan.
Kemudian beberapa pengembang menelantar PSU perumahan karena tidak memiliki tanggung jawab akan kelanjutan pemeliharaan PSU.
“Pengembang menyerahkan PSU perumahan dalam kondisi rusak dan tidak layak. Kemudian, beberapa pengembang kehilangan legalitas perumahannya dikarenakan pembangunan perumahan sudah berlangsung lama, selanjutnya lahan PSU perumahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan dan atau kepentingan pribadi, serta luasan PSU dalam sertipikat sisa tidak sesuai dengan siteplan,” jelas Yayan.
“Kemudian, luasan PSU dalam sertipikat dan siteplan tidak sama dengan luasan PSU di lapangan dan sertipikat induk belum selesai splitsing nya dari kavling perumahan,” tambahnya.
Masih dikatakan Yayan, jika perumahan yang pengembangnya sudah bangkut seperti yang dijelaskan di atas, Yayan menjelaskan serah terima perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada.
Hal tersebut sesuai dengan Perbup 189 tahun 2022, bila pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke pemda.
“Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU nya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post