KAB. CIREBON, (FC).- Raperda Disabilitas atau Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, pembahasannya sudah masuk tahap akhir. Tinggal melengkapi saja. Diprediksi, akhir tahun nanti, sudah bisa disahkan. Tapi, saat ini belum bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), karena masih perlu penggodokan matang.
Maka, belum lama ini Panitia Khusus (Pansus) IV yang menggarap Raperda ini berkunjung ke DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kabupaten Gresik. Kedua daerah tersebut disasar sebagai upaya melengkapi formulasi penyusunan Raperda, sebelum disahkan nantinya.
Di DPRD Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sudah sejak lama memiliki Perda Disabilitas. Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Siska Karina menjelaskan, penekanan dari bahasan Raperda ini agar pemerintah bisa memberikan perhatian lebih kepada para penyintas. Di antaranya dengan memberikan pelatihan-pelatihan khusus, dengan menggali SDM mereka agar bisa mandiri. Dan menumbuhkan jiwa entrepreneur kepada mereka.
“Jadi pemerintah bukan hanya menyediakan sarana untuk pelatihan saja. Tapi juga harus menjamin, pasarnya. Memasarkan produk yang telah mereka hasilkan nantinya,” kata Siska.
Pasalnya, para penyintas di daerahnya, sebenarnya sudah ada yang memiliki potensi. Ia mencontohkan, di wilayah Gegesik misalnya, ada penyintas disabilitas yang telah memiliki banyak karya. Seni lukis tepatnya. Namanya Kusdiono.
“Karya seni lukisnya banyak. Bagus-bagus. Tapi, dia hanya bisa membuat. Tidak bisa memasarkan. Coba kalau misalkan itu semua ditampung sama Pemda. Dibuatkan gerainya, atau misalkan bulan ini bikin lukisan apa untuk dinas apa,” katanya.
Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah bisa memfasilitasi mereka agar mandiri. Caranya, dengan memperbanyak pelatihan keterampilan kepada mereka. Kemudian dibantu proses pemasarannya. Sehingga penyintas pun bisa produktif. (Suhanan)
Discussion about this post