KAB. CIREBON, (FC).- Migrant Worker Resources Centre (MRC) Cirebon mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melindungi pekerja migran, termasuk keluarganya.
Termasuk pemulihan fisik dan mental pekerja migran akibat kekerasan yang dialaminya. Bukan hanya itu, MRC Cirebon juga melakukan pencegahan. Pasalnya hal tersebut sering terjadi kembali terjadi terhadap pekerja migran.
Demikian dikatakan, Koordinator MRC Cirebon, Sa’adah saat Diskusi Lesson Learn untuk Keberlanjutan Layanan yang Berkualitas dan Peningkatan Penanganan Kasus yang Responsive Gender di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Rabu (8/11).
“Kami ingin pemerintah berupaya melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh pekerja migran asal Kabupaten Cirebon,” kata Sa’adah.
MRC Cirebon sendiri kata Sa’adah telah mendukung 145 pekerja migran perempuan, termasuk purna pekerja migran, untuk bergabung dan berjejaring dalam organisasi pekerja migran. Sehingga mereka menemukan peluang untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka sendiri.
“Kami ajarkan advokasi diri terhadap pemberi kerja dan negara. Dengan meningkatkan kapasitas LTSA untuk bekerjasama dengan pemangku tugas dan pemangku kepentingan setempat,” ujarnya.
MRC Cirebon memfasilitasi penyusunan sembilan rancangan Peraturan Desa di Wilayah Cirebon tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya. “Sembilan Desa tersebut adalah, Desa Gebang Ilir, Desa Gebang Kulon , Desa Melakasari di Kecamatan Gebang, Desa Gembongan, Desa Gembongan Mekar dan Desa Serang Wetan di Wilayah Kecamatan Babakan , Desa Tangkil, Desa Wiyong, Desa kedondong di Wilayah Kecamatan Susukan,” ungkapnya.
Selain itu, memperkuat kapasitas pemangku kepentingan tingkat desa untuk mengembangkan sistem dan layanan data berbasis desa mengenai migrasi tenaga kerja dan kekerasan terhadap pekerja migran perempuan. “Kami berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam perlindungan pekerja migran asal kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Pihaknya bersyukur Pada September 2023, Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cirebon No 500.15.9.2/Kep.923 -Disnaker/2023 tentang perlindungan pekerja migran.
Upaya ini guna meningkatkan pelindungan pekerja migran diwilayah Kabupaten Cirebon. Mengingat data Disnakertrans Jawa Barat Tahun 2017-2022 jumlah penempatan pekerja migran, Kabupaten Cirebon menempati urutan teratas dengan jumlah 101.851 pekerja migran.
“Kabupaten Cirebon menjadi pioner dengan menjadikan platform Multi Pemangku Kepentingan untuk koordinasi dan dialog sosial mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dilembagakan dan didanai oleh pemerintah Kabupaten,” ucapnya. (Ghofar)
Discussion about this post