Berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, pada point ketiga disebutkan bahwa data penerima bantuan sosial dari program-program lainnya atau data yang sudah ada dikumpulkan dari lapangan, agar dapat juga disesuaikan data NIK nya dengan data penduduk di Dinas Dukcapil setempat.
Hal itu untuk memastikan bahwa penduduk tersebut memang ada (bukan nama ganda, sudah meninggal atau data fiktif).
“KNPI Kabupaten Indramayu melalui Tim Data Satgas COVID-19 Pemuda Indramayu membuat inovasi aplikasi guna meminimalisir nama ganda, sudah meninggal atau data fiktif dengan nama SIDATUK (Sistem Informasi Data Terpadu Kabupaten). Selain SIDATUK (Sistem Informasi Data Terpadu Kabupaten) ada lagi SIBANDES (Sistem Bantuan Desa) yang masing-masih berbeda fungsi namun tujuannya tetap sama,” kata dia.
Alat bantu ini, diantaranya berfungsi sebagai pendeteksi kegandaan berdasarkan NIK dalam satu program bantuan sosial, pendeteksi kegandaan berdasarkan KK dalam satu program bantuan sosial, Pendeteksi kegandaan berdasarkan NIK dalam beragam bantuan sosial, Pendeteksi kegandaan berdasarkan KK dalam beragam bantuan sosial dan data lainnya.
“Kemampuan alat bantu SIDATUK dapat mendeteksi jutaan nama penerima Bantuan Sosial baik DTKS maupun non DTKS dengan waktu singkat dengan output by name by address, namun alat bantu ini tidak lepas koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menjadi sumber data-data tersebut, sehingga sinkronisasi data dapat tercipta dan lebih optimal,” ujarnya.















































































































Discussion about this post