Meski demikian, Deden memastikan kondisi pasien sekarang ini baik. Ia juga mendapat therapy dari dokter penanggung jawab untuk pemulihan kondisi tubuh.
Selain pasien S (41), Gugus Tugas juga mengumumkan bahwa pasien S (51) juga dari Kecamatan Indramayu yang sebelumnya hasil swab pada tanggal 04 Mei 2020 dinyatakan negatif. Namun berdasarkan hasil swab pada tanggal 11 Mei 2020 dinyatakan positif.
Deden menambahkan, dari kedua kasus tersebut setelah dikonsultasikan dengan dokter ahli maka dapat disimpulkan telah terjadi kasus reinfeksi yang dikarenakan system imunitasnya terganggu seperti pada pasien lansia atau diabetes.
Deden juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB, pasalnya saat ini masih terjadi pelanggaran di Kabupaten Indramayu. (Agus)















































































































Discussion about this post