KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah melakukan penelusuran terkait informasi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap dua sosok yang dianggap akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuningan.
Kedua nama tersebut atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono yang diduga melakukan pendekatan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan regulasi kewenangan pada proses penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Diantaranya keterangan dari terduga, Partai Politik dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak,” ungkap Firman,Senin (1/7)
Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan, lanjut Firman, hanyalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan netralitas ASN di KASN.
“Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (10) pada Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023, Nomor : 1/KS.00.00/01/2023 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
“Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN,” kata Firman.
Disebutkan Firman, per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono kepada Komisi ASN melalui aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Jadi yang kami sampaikan itu dugaan pelanggaran netralitas ASN, terhadap sikap, dan tindakan yang melakukan sosialiasi melalui baliho gambar bakal calon bupati kuningan, serta pendekatan dan pendaftaran ke parpol yang menagrah kepada keberpihakan terhadap pencalonan pada Pilkada yang sampai saat ini berstatus ASN,” jelas Firman.
Terakhir, Firman menegaskan bahwa pihaknya tidak ada tendensi orang per orang, tapi pihaknya (Bawaslu) hanya memastikan seluruh ASN bersikap netral di Pilkada serentak 2024. (Ali)
Discussion about this post