MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memiliki utang tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi para PNS sejak 2021-2023 senilai Rp35 miliar.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, Pemkab Majalengka berkomitmen untuk melunasi utang yang ditanggung selama 2021-2023 tersebut.

Menurut dia, utang itu bakal dilunasi pada tahun depan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang kini masih dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka.

“Pemkab Majalengka berkomitmen untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan para PNS pada 2025,” ujar Dedi Supandi saat rapat paripurna jawaban atas penyampaian pandangan fraksi terhadap RAPBD 2025 di DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (17/10).

Dalam kesempatan itu, Dedi tampak belum merinci terkait pos anggaran yang akan digunakan untuk melunasi utang Pemkab Majalengka ke BPJS Kesehatan selama 2021-2023 tersebut.

Namun, pihaknya mengakui, tunggakan iuran BPJS Kesehatan para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka itu pun harus dipikirkan bersama jajaran eksekutif dan legislatif.

“Utang ke BPJS Kesehatan dari 2021 – 2023 ini harus dipikirkan bersama untuk dipenuhi, khususnya dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Majalengka 2025,” kata Dedi Supandi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Karya Demokrat DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, merasa malu Pemkab Majalengka mempunyai warisan utang Rp35 miliar ke BPJS Kesehatan.

Dasim menyampaikan, setiap bulannya DPRD Kabupaten Majalengka mendapat surat tembusan dari BPJS Kesehatan terkait penagihan utang tersebut ke Pemkab Majalengka.

Ia pun mengusulkan agar Pemkab Majalengka merelokasi anggaran penyertaan modal ke BUMD pada RAPBD 2025 untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sejak 2021 – 2023 itu.

“Tunggakan Rp 35 miliar ini iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Majalengka. Ini utang dari tahun-tahun sebelumnya, bukan yang tahun sekarang,” ujar Dasim Raden Pamungkas. (Munadi)