MAJALENGKA, (FC).– Mantan Bupati Majalengka dua periode, Sutrisno, mendorong pemerintah pusat dan daerah memperjelas skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut eks anggota DPR RI ini, kepastian anggaran perlu berjalan beriringan dengan perlindungan status kepegawaian dan keberlanjutan pelayanan publik.

Sustrusno yang saat ini masuk jajaran Pengurus PDIP Jabar menilai, kebijakan PPPK pada awalnya menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi pegawai yang telah mendapatkan status PPPK.

“Jangan kemudian mereka ada ancaman diberhentikan. Ini kan perubahan dari honorer menjadi PPPK supaya ada status yang jelas bagi pegawai itu,” ujar Sutrisno kepada wartawan, Kamis (29/10).

Menurutnya, persoalan PPPK perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kepastian status pegawai, kebutuhan tenaga pelayanan publik, hingga kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Sutrisno juga menyoroti pembiayaan PPPK yang berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia berpandangan, kebutuhan belanja pegawai harus diperhitungkan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan skema pendanaan yang memadai agar kebutuhan belanja pegawai tidak mengurangi ruang fiskal daerah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“PAD itu kan kecil-kecil, enggak ada sumbernya. Kalau semua PPPK dilimpahkan ke sana, dari mana sumbernya?” katanya.

Sutrisno menilai, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi kebutuhan pegawai secara cermat. Pada saat yang sama, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun koordinasi agar perencanaan anggaran sesuai dengan kebutuhan riil setiap daerah.

Ia menekankan bahwa pembiayaan PPPK perlu dibahas berdasarkan kondisi fiskal dan ketentuan yang berlaku, sehingga terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.

Selain anggaran, Sutrisno menyoroti pentingnya penataan tenaga honorer agar tidak menimbulkan persoalan berulang. Ia menilai, masa pengabdian tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun perlu menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

Menurut Sutrisno, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap penerimaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menilai, kebutuhan tenaga baru harus direncanakan secara resmi dan sesuai ketentuan agar tidak muncul persoalan ketika pegawai yang direkrut kemudian menuntut perubahan status kepegawaian.

“Kalau begini terus akan bermasalah kedepannya. Jadi harus ada ketegasan dari pemerintah daerah otonomnya,” ujarnya.

Sutrisno berharap, penataan kepegawaian dilakukan secara konsisten, transparan, dan terukur. Dengan begitu, kebutuhan tenaga pelayanan publik dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kepastian status pegawai maupun kemampuan anggaran daerah.

Bagi Sutrisno, penyelesaian persoalan PPPK tidak cukup hanya dengan membahas pengangkatan pegawai. Pemerintah juga perlu memastikan kejelasan pembiayaan, perencanaan kebutuhan tenaga, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia berharap koordinasi yang lebih baik dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penataan yang jelas akan membantu pemerintah mengelola kebutuhan pegawai secara lebih tertib dan mengurangi potensi persoalan kepegawaian di kemudian hari. (Munadi)