Bapenda Majalengka Kejar Penunggak PBB-P2 Perusahan hingga Akhir Tahun
MAJALENGKA,(FC), – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perusahaan menjelang akhir 2026.
Penagihan difokuskan pada wajib pajak dengan nilai ketetapan besar, termasuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang disebut belum melunasi kewajiban PBB-P2 selama empat tahun.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan penagihan akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2026. Pada November ini, petugas Bapenda memprioritaskan wajib pajak kategori Buku 4 dan Buku 5 yang memiliki nilai pajak besar, termasuk perusahaan yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
“Fokus kami pada November ini mengejar Buku 4 dan Buku 5, termasuk perusahaan yang belum membayar kewajibannya,” ujar Rachmat Gunandar, Kamis (29/10).
BIJB menjadi salah satu perusahaan yang menjadi perhatian dalam penagihan tersebut. Berdasarkan keterangan Rachmat, kewajiban PBB-P2 BIJB mencapai sekitar Rp6,4 miliar per tahun. Selama empat tahun, pembayaran yang masuk belum mampu melunasi pokok kewajiban pajaknya.
Ia mengungkapkan, BIJB memang pernah melakukan pembayaran sebagian, tetapi nominalnya belum sebanding dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan.
Menurut Rachmat, kondisi bisnis bandara yang belum menghasilkan penerimaan optimal diduga menjadi salah satu kendala pembayaran. Meski demikian, Bapenda tetap menjalin komunikasi dan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
Selain BIJB, perusahaan lain, termasuk Wikon, juga menjadi sasaran penagihan. Bapenda menyebut komunikasi dengan perusahaan tersebut masih berlangsung, meskipun pembayaran belum terealisasi.
Lebih jauh, Rachmat menegaskan, Bapenda telah melakukan tahapan penagihan, termasuk menerbitkan surat tagihan pajak. Namun, penanganan lanjutan melalui tindakan juru sita masih terkendala belum tersedianya petugas khusus.
Kondisi itu membuat upaya penegakan penagihan melalui penyitaan aset belum dapat dilakukan secara optimal. Untuk sementara, Bapenda mengedepankan komunikasi dan mendorong itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan tunggakan.
Ia berharap rencana pengalihan atau pemanfaatan pengelolaan BIJB oleh Kementerian Pertahanan dapat membuka peluang penyelesaian kewajiban pajak yang tertunda.
Bapenda menegaskan, penagihan PBB-P2 perusahaan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Majalengka. Seluruh potensi tunggakan akan terus dikejar agar kewajiban pajak yang belum dibayarkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. (F-10)



Tinggalkan Balasan