KAB. CIREBON, (FC).- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti keluhan calon jemaah haji di Kabupaten Cirebon terkait pelayanan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU). Selain prosedur yang dinilai berbelit-belit, sejumlah jemaah mengaku harus mengeluarkan biaya pemeriksaan lebih dari Rp1 juta.

Selly menilai, keluhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena pelayanan kesehatan calon jemaah haji harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.

Ia mengungkapkan, sejumlah calon jemaah mengeluhkan proses pemeriksaan yang tidak jelas, termasuk dugaan saling melempar tanggung jawab antara fasilitas pelayanan kesehatan. Kondisi itu dinilai dapat menyulitkan jemaah dalam memenuhi persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan.

“Saya sangat menyayangkan ini. Nanti saya akan menyampaikan kepada Kementerian Haji agar Puskes Haji, dari sisi SPM maupun SOP-nya, melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun tenaga medis yang melayani jemaah haji di tingkat Kabupaten Cirebon,” ujar Selly, Sabtu (31/10).

Menurutnya, biaya pemeriksaan kesehatan haji yang disampaikan kepada jemaah dimaksimalkan pada angka Rp1 juta. Namun, sejumlah calon jemaah mengaku membayar lebih dari nominal tersebut dengan prosedur pemeriksaan yang dinilai berbeda-beda.

Selly menegaskan, apabila keluhan tersebut terbukti, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan haji di Kabupaten Cirebon. Ia juga mendorong keterlibatan inspektorat untuk memeriksa kemungkinan ketidaksesuaian pelaksanaan pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.

“Berarti standar pelayanan minimum maupun SOP yang diterapkan di Kabupaten Cirebon tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Puskes Haji Kementerian Haji. Saya sangat menyayangkan ini, sehingga mungkin harus ada inspektorat yang melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan kesehatan jemaah haji di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Selain persoalan pemeriksaan kesehatan, Selly menyebut kuota haji Kabupaten Cirebon mengalami penurunan dari sekitar 2.500 menjadi 2.400 jemaah.

Ia juga menjelaskan, penyelenggaraan haji tahun ini memiliki sejumlah perubahan, termasuk penerapan sistem pool board. Dalam skema tersebut, pelayanan jemaah ditangani oleh dua syarikah yang mencakup katering, akomodasi, pelayanan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga keberangkatan dan kepulangan.

Karena itu, ia meminta seluruh aspek penyelenggaraan haji dipastikan berjalan sesuai ketentuan agar jemaah memperoleh pelayanan yang aman dan nyaman.

Perhatian lainnya diarahkan pada pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selly menyebut terdapat 31 KBIHU di Kabupaten Cirebon yang perlu dievaluasi kualitas pembinaannya.

Ia berencana berkoordinasi dengan Kementerian Haji di tingkat Kabupaten Cirebon untuk memastikan seluruh KBIHU memberikan bimbingan sesuai standar yang ditetapkan.

Selly juga mengingatkan pentingnya transparansi informasi mengenai hak-hak jemaah, termasuk living cost atau biaya hidup serta ketentuan badal haji. Menurutnya, informasi yang tidak jelas berpotensi membuat calon jemaah dirugikan.

“Jangan sampai jemaah haji yang notabene belum pernah berangkat haji masih banyak yang tertipu daya, sehingga mempersulit mereka dalam pengelolaan living cost,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji memberikan informasi secara terbuka dan memastikan hak jemaah terpenuhi.

“Saya ingin ke depan ada transparansi di dalam informasi yang diberikan kepada para jemaah, sehingga jemaah betul-betul mendapatkan pelayanan maksimal dari negara,” pungkasnya. (Johan)