KOTA CIREBON, (FC).- Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Nurhayati tidak mengajukan upaya hukum praperadilan.
Hal itu diungkapkan, Elyasa Budianto selaku kuasa hukum Nurhayati kepada wartawan. Dikatakannya, atas pertimbangan tim advokat, pihaknya memutuskan tidak mengambil langkah praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kasus ini sudah ada atensi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD. Jadi kita akan melayangkan surat kesana (Menko Polhukam) untuk memberikan perlindungan ke klien kami,” ungkapnya.
Elyasa menjelaskan, rencananya hari ini Rabu (23/2), pihaknya akan memasukan berkas pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Tapi karena ada sinyal dari Jakarta, kami pending dulu pengajuan praperadilan, karena kami mau melayangkan surat ke Menko Polhukam.
“Yang pasti kami mengambil langkah yang paling menguntungkan untuk klien kami Ibu Nurhayati,” ungkapnya.
Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini turun untuk melindungi Nurhayati.
“Tidak ada tekanan atau intervensi dari siapapun, akan tetapi ini pilihan terbaik untuk Ibu Nurhayati, selain itu juga kita akan bertemu dengan pihak Polres sore nanti,” paparnya.
Dikatakannya, pihak kuasa hukum yang pertama kali mengajukan pertemuan dengan pihak Polres Cirebon Kota, dan akan mencari jalan tengah terkait dengan kasus Nurhayati.
“Kalau memang membicarakan sesuatu yang dapat menemukan titik tengah kami akan jalankan itu,” ungkapnya.
Namun pertemuan tersebut tak menjamin status Nurhayati sebagai tersangka akan dicabut.
“Jika perkara pokok lanjut, perkara Nurhayati tidak kemudian masuk sel dan berkas yang berbeda,” tutupnya. (Sakti)














































































































Discussion about this post