KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 28 Februari 2022, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat penambahan jumlah daerah pada Level 4.
Keempat daerah yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. Atas hal itu, Pemkot Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443/SE.20-PEM Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon.
Sejumlah aturan diberlakukan kembali, seperti PJJ, WFO, operasional jam buka dan kapasitas pengunjung, penutupan alun-alun, melarang pasar rakyat dadakan, memasuki Kota Cirebon wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR dan lainnya.
Selain itu, Pemkot Cirebon terus meningkatkan edukasi protokol kesehatan (Prokes), vaksinasi hingga booster kepada warga, sekalipun kini berada di penerapan PPKM Level 4. Regulasi juga disesuaikan disesuaikan dengan PPKM Level 4.
Wakil Walikota Cirebon mengakui, saat ini Kota Cirebon menjadi salah satu kota di Indonesia yang masuk penerapan PPKM Level 4.
“Karena kita daerah perlintasan dan penyangga, sehingga banyak kunjungan ke Kota Cirebon dari luar daerah,” terang Eti, di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Selasa (22/2).
Untuk keluar dari level 4 menurut Eti, harus dilakukan bersama dengan seluruh masyarakat Kota Cirebon.
“Tapi saya juga yakin, kalau warga kami masih tetap menjaga prokes,” ungkapnya.
Selain itu program vaksinasi pertama dan kedua, serta vaksin booster terus dilakukan, untuk menghindari keterpaparan warga Kota Cirebon dari virus Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Mulyadi usai melakukan rapat dengan tim satuan tugas (satgas) Covid-19 Kota Cirebon menjelaskan, telah menyepakati beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, terkait dengan regulasi PPKM level 4.
“Untuk belajar mengajar tadi sepakat dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan mulai besok, Rabu (23/2),” ucapnya.
Namun ditambahkan Sekda, sejumlah regulasi pada PPKM Level 3 masih bisa diterapkan. Seperti mal dan pusat perbelanjaan masih diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB hanya saja kapasitasnya diturunkan menjadi 50 persen.
Sedangkan untuk fasilitas umum seperti alun-alun dan pasar dadakan, karena konfirmasinya tinggi, mereka juga sepakat untuk ditutup sementara sampai dengan minggu depan.
Sekda juga menambahkan saat ini yang mendesak dilakukan yaitu melakukan aktivasi terhadap isolasi mandiri terpusat.
“Dalam waktu dekat, kita juga akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan sejumlah fasilitas layanan kesehatan untuk menurunkan tingkat rawat inap,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post