KUNINGAN, (FC).- Jalan Awirarangan – Winduhaji, Senin (21/2) pagi mendadak ramai dan lalulintas sedikit terganggu, hal itu dikarenakan para pedagang yang biasa di Pasar Kambing Awirarangan berjualan di bahu jalan.
Informasi yang dihimpun FC, para pedagang kambing atau domba itu tidak bisa masuk ke area Pasar Kambing seperti biasanya, dikarenakan kontrak lahan tersebut belum diperpanjang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan.
Bahkan sejumlah aparat kepolisian berada di lokasi untuk mencari tahu permasalahan dan juga ada yang berjaga mengatur lalulintas di lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung melakukan mediasi para pedagang tersebut dan diarahkan menuju kantor Diskopdagperin Kuningan untuk menyampaikan aspirasinya.
Setelah perwakilan pedagang kambing atau domba ke dinas setempat, disana mereka diterima oleh Kabid Pasar Dede Iba bersama kasi lainnya. Para pedagang langsung mencurahkan pemikiran mereka atas kejadian tersebut.
Usai mendapat kepastian dari Kabid Pasar, akhirnya para pedagang dari pasar kambing itu langsung membubarkan diri, karena lokasi yang tadinya ditutup sudah bisa dibuka kembali.
Sementara itu, pengelola lahan Pasar Kambing, Cipto menyebutkan bahwa perjanjian perpanjangan kontrak lahan Pasar Kambing tersebut telah habis sejak 18 Januari lalu dan sudah diberi tengang waktu untuk kepastian perpanjangan kontrak lokasi tersebut.
“Tapi ini belum ada respon sama sekali, jadi dengan terpaksa harus ditutup sementara, sehingga pedagang terpaksa berjualan di sepanjang jalan dekat area pintu masuk Pasar Kambing,” ujar Cipto.
Disebutkan Cipto, bahwa dinas juga telah menyanggupi untuk membayarkan uang penataan yang dilakukannya pada tahun 2021, dan ternyata belum lunas hingga hari ini.
“Ya terpaksa kita tutup dulu sampai ada kepastian,” kata Cipto.
Usai pertemuan di Diskopdagperin tadi, Cipto menyebutkan bahwa kepastian dari dinas sudah jelas, dan tentunya pedagang bisa kembali berdagang lagi di dalam pasar itu. Cipto juga meminta agar tidak terjadi kembali hal tersebut.
“Pemerintah daerah harusnya sudah bisa memikirkan kembali untuk lahan Pasar Kambing, setidaknya berdiri diatas tanah Pemda,” ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Suparman pedagang kambing yang juga mantan Kades Ciketak bahwa berdagang disepanjang jalan tentu merugikan daripada berjualan di dalam pasar.
“Kalau di pasar itu kan pembeli bisa memilih langsung, kalau di jalan tentu pembeli tidak konsentrasi dan asal dapat saja,” katanya.
Dengan usulan tempat baru untuk Pasar Kambing, Suparman sangat menyetujui dikarenakan lokasi Pasar Kambing dibutuhkan yang strategis.
“Kalau bisa tanah ada yang permanen, tidak ngontrak seperti ini, kedepan bisa ditempatkan di tempat yang tidak bermasalah setidaknya dekat ke pasar, mohon diperhatikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pasar Diskopdagerin Kuningan Dede Iba menjamin apa yang disampaikan para pedagang kambing termasuk pengelola Pasar Kambing tersebut terpenuhi.
“Setidaknya sekarang bisa kembali berdagang lagi seperti sediakala, untuk administrasi dan lainnya sedang kami persiapkan. dan ini sudah beres urusannya, tidak berkepanjangan lagi,” kata Dede.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf, bukan karena disengaja, tapi memang karena ada keterlambatan pencairan saja. (Ali)















































































































Discussion about this post