KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon mendorong pemerintah daerah mempercepat terwujudnya kota yang lebih inklusif dengan memastikan seluruh hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, mulai dari akses pendidikan, kesempatan kerja, hingga pelayanan publik yang ramah bagi semua kalangan.
Komisi III DPRD Kota Cirebon menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya berhenti pada penyediaan fasilitas fisik. Dibutuhkan komitmen lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan dunia usaha agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf M.Pd., mengatakan berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas telah menjadi perhatian serius DPRD. Sejumlah masukan yang diterima dari berbagai pihak akan dijadikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Cirebon sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
“Kami sudah mendengarkan langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas. Semua masukan menjadi rekomendasi kami untuk eksekutif agar pelayanan terhadap penyandang disabilitas bisa semakin baik,” ujar Yusuf, Senin (13/7).
Menurutnya, pelaksanaan pendidikan inklusif di Kota Cirebon masih memerlukan banyak penguatan. Sejumlah persoalan seperti kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah luar biasa, keterbatasan juru bahasa isyarat, hingga minimnya peluang kerja bagi penyandang disabilitas setelah menyelesaikan pendidikan menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan, Yusuf meminta Pemerintah Kota Cirebon segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, keberadaan aturan teknis tersebut akan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
“Kami minta juklak dan juknis Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas segera diterbitkan. Dengan begitu pelayanan pemerintah kepada penyandang disabilitas memiliki pedoman yang jelas,” katanya.
Selain regulasi, DPRD juga menyoroti pentingnya ketersediaan data yang akurat. Berdasarkan laporan sementara, terdapat sekitar 700 penyandang disabilitas di Kota Cirebon.
Namun, data tersebut dinilai masih perlu diperinci berdasarkan kelompok usia maupun jenis disabilitas agar program pemerintah dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
“Harus ada pendataan yang akurat terkait jumlah penyandang disabilitas berdasarkan usia, mulai dari usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran,” tambah Yusuf.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty Sp.B., menekankan pelayanan yang inklusif juga harus diwujudkan melalui kemudahan komunikasi, terutama bagi penyandang Tuli.
Menurutnya, hambatan utama bukan terletak pada kondisi penyandang disabilitas, melainkan pada kesiapan lingkungan dalam membangun komunikasi yang setara.
“Jangan jadi persoalan mereka tidak bisa mendengar, tetapi cara komunikasinya yang harus kita perbaiki. Kami yang diberikan kemampuan lebih harus berusaha memahami bahasa mereka,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, dr. Tresna mengusulkan agar DPRD Kota Cirebon menjadi institusi pertama yang menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam setiap kegiatan resmi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
“Kalau saran saya sebagai anggota Komisi III, kita mulai dari Gedung DPRD ini. Tunjukkan bahwa DPRD ramah terhadap teman-teman Tuli dengan menyediakan Juru Bahasa Isyarat. Kalau DPRD sudah memiliki JBI, insyaallah yang lain juga akan mengikuti,” pungkasnya. (Agus)








































































































Discussion about this post