KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial LA (37) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan tim Tekab Satreskrim Polresta Cirebon yang dipimpin Kanit Tekab, Ipda Roni Cainudin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan LA merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di rumah milik Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada 21 April 2025.
Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,8 juta.
“Rekan tersangka berinisial YS sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan LA dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Imara, Selasa (2/6).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu yang hanya diikat menggunakan tali. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di dekat jendela sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi telepon genggam dan sejumlah barang lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam yang disita dari tersangka, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, handphone milik korban beserta kotaknya, dua tas selempang, serta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci Y, obeng, dan kunci L.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Satreskrim Polresta Cirebon masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. (Johan)












































































































Discussion about this post