KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah pedagang yang berjualan di Pusat Grosir Cirebon (PGC) Sabtu siang (16/5) nekat berjualan di trotoar Jalan Siliwangi atau depan PGC.
Mereka membuka lapak jualan pakaian, sandal, sepatu dan lainnya. Hal ini tentunya melanggar beberapa peraturan Pemkot Cirebon.
Diantaranya berjualan di trotoar Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), berjualan bukan pengecualian selama PSBB diberlakukan. Karena berpotensi membuat kerumunan massa, yang mempermudah penyebaran Covid-19.
Atas hal itu, Satpol PP Kota Cirebon bergerak cepat melakukan tindakan persuasif guna menertibkan pedagang tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Cirebon, Suweka mengatakan pihaknya langsung memberikan pengertian dan pengarahan kepada para pedagang tersebut.
“Kita minta secara persuasif agar para pedagang mengerti kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB. Alhamdulillah akhirnya mereka bersedia mengangkut dagangan mereka sendiri,” jelasnya kepada FC.
Suweka menilai, para pedagang nekat melakukan hal ini karena merasa tidak terima setelah penertiban pada beberapa waktu yang lalu. Karena merasa tidak puas dan tidak ditanggapi, makanya pelanggaran ini terjadi.
Pihaknya sesegera mungkin mengatasi hal ini, karena bila ini dibiarkan maka bisa membuat pedagang lainnya melakukan hal yang sama.
“Kita ingatkan juga ada sanksi tegas berdasarkan Perda No 2 tahun 2016 dan Perda Ketertiban Umum No 13 tahun 2018. Tentunya juga peraturan yang berlaku pada masa PSBB,” tegasnya. (Gus)















































































































Discussion about this post