KAB. CIREBON, (FC).- Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tahun 2023 mencapai 26.555 UMKM.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon,
jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2022 sebanyak 18.292 UMKM.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, peningkatan drastis ini terjadi berkat layanan jemput bola yang intens dilakukan.
Salah satunya melalui pembukaan stand layanan pada kegiatan Pekan Raya Cirebon (PRC) 2023 beberapa waktu lalu.
Di antaranya berupa layanan pendampingan NIB dan konsultasi perizinan berbasis resiko untuk mendukung kegiatan usaha.
Pihaknya juga gencar memberikan bimbingan teknis perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sampai ke kecamatan-kecamatan.
“Adanya peningkatan ini karena adanya program Gebyar NIB dari propinsi juga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kita Gebyar NIB ini sampai ke tingkat kecamatan,” ujarnya kepada FC, Rabu (13/12).
Menurutnya, peningkatan jumlah UMKM yang memiliki NIB ini mulai terasa pesca pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, ketika perokonomian dunia usaha kembali menggeliat dan bangkit.
Dede menjelaskan pentingnya manfaat bagi pelaku usaha memiliki NIB. Selain memiliki legalitas atas usahanya yang ditintisnya, juga memudahkan UMKM untuk mengakses hal-hal yang bersifat administratif.
“Misalnya, saat mengajukan pembiayaan kredit perbankan itu harus sudah memiliki NIB,” ujar Dede, mencontohkan.
Manfaat lainnya, dengan memiliki NIB, UMKM tersebut terdata, sehingga pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program bantuan UMKM tepat sasaran. (Andriyana)
Discussion about this post