KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno.
Menurutnya, sampai hari ini masih ada beberapa yang belum selesai, (NIK-nya belum keluar).
“Kalau kota kan jumlahnya 1.500-an, kalau kita kan 3.529 orang. Jadi masih ada beberapa yang belum selesai, sedang kita kejar untuk segera diterbitkan NIP-nya,” kata Ade Nugroho, kemarin.
Menurutnya, ketika nanti 3.529 pegawai ini sudah keluar semua NIK-nya kemudian pertimbangan teknis (pertek-nya) sudah turun, nanti segera dibagikan SK-nya.
“Begitu pertek turun. SK segera dibagikan. Insya Allah di tahun ini. Kalau selesai semua ya segera,” ungkapnya.
Sebelumnya, 3.529 orang diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mandiri. Batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga 22 September 2025.
Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, pengisian DRH dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kandidat PPPK Paruh Waktu melalui akun mereka.
“Sekarang sedang pengusulan NIP. Tahapannya melalui pengisian DRH, dan itu dilakukan oleh peserta masing-masing. Pengisian DRH harus benar, jangan sampai ada yang salah,” kata Ade.
Setelah DRH diisi dan diverifikasi, lanjut Ade, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan Pertek oleh BKN yang menjadi dasar penetapan NIP.
Artinya, ketika ada data yang belum sempurna atau belum terverifikasi, BKN akan memberikan masukan ke BKPSDM untuk diverifikasi ulang. Bedanya, tidak ada istilah tidak lulus. Hanya status BTS atau berkas tidak sempurna.
“PPPK Paruh Waktu bukanlah sebuah jabatan, melainkan bagian dari proses menuju status sebagai ASN,” kata Ade.
Dalam sistem ASN, kata Ade hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Namun, penetapan resmi menjadi PPPK tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Harapan kami, proses ini bisa selesai tepat waktu sehingga NIP dapat diterbitkan oleh BKN pada bulan depan,” tandasnya. (Ghofar)







































































































Discussion about this post