KAB.CIREBON, (FC).- Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ZM (29). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ZM. Di antaranya, 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Sumarni dalam siaran persnya, Sabtu (1/11).
Hingga kini, pihaknya selalu memastikan bahwa jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memerangi dan memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tandasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post