KOTA CIREBON, (FC).- Jajaran pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke REI Komisariat Cirebon pada Kamis (6/5).
Dalam kunjungan kerja tersebut, jajaran pengurus REI Jabar menggelar rapat pertemuan dengan para pengurus dan anggota REI Komisariat Cirebon.
Ketua DPD REI Jabar, Lia Nastiti mengatakan, kunjungan kerja ke Cirebon ini merupakan rangkaian kunjungan kerja ke komisariat-komisariat lainnya di Jabar.
“Kita DPD REI Jawa Barat ini punya 5 komisariat, yang merupakan kepanjangan tangan dari DPD. Nah dalam bulan ini setiap minggu kita melakukan kunjungan kerja,” ungkap Lia.
Kelima komisariat REI itu yakni Komisariat Cirebon, Komisariat Bogor, Komisariat Bekasi, Komisariar Priangan Timur, serta Komisariat Cianjur dan Sukabumi.
Dalam rapat pertemuan di kantor Sekretariat REI Komisariat Cirebon, pengurus REI Jabar menyerap sejumlah persoalan dan kendala yang dihadapi para pengembang di Cirebon.
“Dari hasil kunjungan ke Cirebon banyak sekali permasalahan, di antaranya masalah Pertek, BPHTB, lalu kenaikan NJOP yang cukup besar,” ungkap Lia kepada wartawan
Menurutnya, pengembang di Cirebon mengusulkan agar BPHTB untuk MBR dibebaskan, mengingat undang-undangnya sudah keluar.
“Nah ini di Cirebon belum dilaksanakan. Undang-undangnya sudah ada, hanya itu harus melalui Perda dulu diterapkan. Sudah ada Undang-undangnya bahwa MBR itu akan dibebaskan dari BPHTB,” jelas Lia.
Lia menyebutkan sejumlah daerah yang sudah melaksanakan penerapan pembebasan BPHTB untuk MBR di Jawa Barat, antara lain Kabupaten Bandung, Karawang, dan Garut.
Selanjutnya, terkait persoalan kenaikan NJOP yang cukup tinggi di Cirebon, ini juga menjadi perhatian serius REI Jabar.
“Itu kan memberatkan. Ini yang perlu dipikirkan, karena itu kan menyangkut masyarakat banyak,” ungkap Wakil Ketua DPD REI Jawa Barat, Hendra Sutanto.
Kemudian mengenai serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, menurut Hendra perlu ada terobosan untuk percepatan proses serah terima.
“Serah terima PSU ini kan baru belakangan ini dipercepat atau didesak untuk dillaksanakan karena KPK sudah menyoroti bahwa PSU ini harus segera diserahkan karena itu kan aset negara,” ungkapnya.
Hendra mengatakan, serah terima PSU saat ini masih banyak kendalanya di lapangan.
Ia mencontohkan, ada perumahan dengan PSU yang sudah sangat lama namun belum diserahterimakan.
Berbeda perlakuannya antara yang lama dengan PSU yang baru diserahterimakan.
“Untuk persyaratannya sebenarnya kan sesuai siteplant yang dikeluarkan pada saat itu, dan peraturannya pada saat yang lama,” jelas Hendra. (Andriyana)