MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Majalengka mengusulkan perubahan status sejumlah ruas jalan kabupaten dan provinsi menjadi jalan nasional sebagai upaya mengurangi beban anggaran daerah.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman menyikapi keterbatasan anggaran yang membuat penanganan infrastruktur terhambat.
Ia mengusulkan agar ruas jalan Kadipaten–Cikijing sepanjang 43,7 kilometer diambil alih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dengan statusnya diubah menjadi jalan nasional.
Jalur tersebut menghubungkan Kabupaten Majalengka dengan Kuningan dan Sumedang.
“Saya mengusulkan jalan ruas Kabupaten dari Kadipaten ke Cikijing sepanjang 43,7 km. saya minta ini diambil alih. Saya sudah minta kepada Pak Menteri PU kemarin untuk diambil alih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” kata Eman, Senin (19/5).
Eman mengatakan, kondisi jalan di Majalengka, khususnya yang berstatus jalan kabupaten, masih banyak yang memprihatinkan.
Salah satunya adalah jalur Jatiwangi – Ligung yang sering dikeluhkan warga karena merupakan kawasan padat aktivitas industri.
Selain itu, beberapa ruas jalan kabupaten juga diusulkan untuk naik status menjadi jalan provinsi, seperti jalur Cikijing–Jahim (8 km), Cigasong–Jatiwangi, dan Jatiwangi–Desa Ampel di Kecamatan Ligung (sekitar 35 km).
“Kemudian dari Pasar Cigasong ke Jatiwangi. Kemudian dari Jatiwangi ke Lanud ke Ampel. Itu kurang lebih ada 35 km lah. Jadi masih ada surplus sebenarnya di provinsi ketika lepas ini diambil berarti ada 10 km,” jelas Eman.
Saat ini, panjang jalan dengan status jalan kabupaten di Majalengka mencapai 935 kilometer. Dengan anggaran yang minim, pemeliharaan dan perbaikan menjadi sangat sulit, apalagi beberapa ruas jalan yang baru diperbaiki rusak kembali dalam waktu singkat.
“Makanya saya harus memikirkan bagaimana caranya agar beban anggaran bisa dikurangi. Kami punya kewajiban memelihara jalan sepanjang 935 kilometer, dengan anggaran infrastruktur hanya Rp 75 miliar. Jelas sangat berat,” ucap Eman. (Munadi)
Discussion about this post