KAB. CIREBON,(FC).- Polresta Cirebon mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam rentang waktu hanya sepekan di bulan Mei 2025, sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.
Sembilan tersangka diamankan. Mereka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal.
Salah satunya adalah FA seorang residivis warga Tengahtani, Sabtu (10/5)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas.
“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Tiga kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA (36) seorang residivis warga Tengahtani, dan SRP,.
Sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS. Lima tersangka lainnya, termasuk IM dan FS, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan obat keras terbatas lainnya.
“Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengahtani. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya”. ungkap Sumarni
Temuan ini, lanjut Sumarni menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan.
Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam dari wiraswasta , buruh, tenaga keamanan (security), hingga pengangguran.
Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial FA (36), warga,Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/4) lalu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan atau warung Echo yang berada di Desa Gesik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,2 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai kemasan, antara lain 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening.
Lalu 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku”. tandasnya. (J̌ohan)
Discussion about this post