KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terus berinovasi dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjadikan Mall UKM sebagai pusat penerimaan tamu kedinasan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 441/DKUKMPP/2025 tentang Tata Cara Penerimaan Tamu/Kunjungan Dinas, yang diterbitkan pada 17 April 2025.
Sejak diberlakukan, Mall UKM yang berlokasi di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, kini tak hanya menjadi ruang pameran produk, tetapi juga sarana promosi potensi daerah.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman mengungkapkan sejak penerapan SE Wali Kota Cirebon tersebut, kunjungan ke Mall UKM mengalami peningkatan yang signifikan.
“Alhamdulillah, sejak SE Wali Kota diberlakukan, tren kunjungan sangat positif. Dalam satu hari, kami bisa menerima tamu hingga tujuh kabupaten/kota dari Jawa Timur,” ujar Iing, Selasa (20/5).
Peningkatan kunjungan tersebut, kata Iing, turut berdampak positif terhadap penjualan produk UMKM yang dipamerkan di Mall UKM.
“Kami sangat senang dan bangga, karena hampir seluruh Indonesia kini mengetahui keberadaan Mall UKM di Kota Cirebon sebagai bagian dari pemberdayaan UMKM,” kata Iing.
Ia menambahkan, penjualan produk mengalami kenaikan 20 sampai 30 persen dibandingkan sebelum SE diterbitkan. Bahkan, dalam sehari, transaksi penjualan bisa mencapai Rp6 juta.
“Itu angka yang cukup luar biasa dan jarang terjadi sebelumnya,” ungkapnya.
Iing menambahkan, kebijakan ini juga mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan variasi produk. Beberapa produk baru turut ditampilkan, seperti kopi, kerajinan tangan (handycraft), batik, hingga kaos khas Cirebon.
“Kami juga bekerja sama dengan Lapas Cirebon untuk menampilkan produk hasil karya warga binaan, sehingga dampaknya makin luas,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post