KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor karena sudah pernah ditangkap dan dihukum penjara dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku yakni HB dan FA ditangkap hasil pengembangan pelaku lainnya yang diamankan terlebih dahulu di Polres Seltim Polres Cirebon Kota.
Selama ini pelaku mencuri sebanyak 10 sepeda motor, petugas menyita sebanyak 6 unit sisanya dijual oleh pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang masuk dan pelaku sudah melakukan aksinya di 13 lokasi berbeda.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku melakukan aksinya di sekitar wilayah Kota Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka,” katanya, Senin (19/5).
Ia menjelaskan, modus pelaku adalah mencuri motor dengan tingkat keamanan yang rendah baik di parkiran umum maupun perumahan.
“Pelaku mengincar motor dengan pengawasan rendah atau situasi lokasi yang sepi. Kemudian, mereka mencuri dengan merusak kunci menggunakan leter T. Rata-rata pelaku menjalankan aksinya pada malam hari,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 unit kendaraan roda dua berbagai merek, 8 lembar STNK, kunci T, dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 7 tahun penjara.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post