KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bulan Februari 2025.
Hal ini menyusul telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menyampaikan bahwa pihaknya harus mensukseskan perintah Presiden mengenai BPHTB gratis bagi MBR yang mengajukan kredit Pembangunan rumah ke perbankan.
“Karena perintah dari Sekda Jabar Februari harus jalan, maka hari ini kami mengumpulkan PPAT atau perwakilan PPAT Kabupaten Kuningan,” jelas Guruh.
Bappenda juga telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang para perbankan yang mendapatkan kuota KPR Subsidi dan developer yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Kita sosialisasikan, kita FGD-kan,” ujar Guruh
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Cirebon Gratiskan BPHTB dan PBG
Dalam FGD itu, diakui Guruh banyak masukan untuk bagaimana agar pelaksanaan program dari 3 juta rumah oleh pak presiden Prabowo ini bisa dilaksanakan di bulan Februari.
Dalam FGD tersebut hadir juga Wakil Bupati terpilih, yang memiliki basic PPAT, sehingga banyak memberikan masukan dalam forum tersebut.
“Pesan ibu Wakil Bupati terpilih tadi bahwa kita harus menjalankan perintah dari Presiden Prabowo, tapi juga jangan kehilangan terlalu banyak PAD dari BPHTB, dan itu menjadi tantangan buat kita,” ungkapnya.
“Di satu sisi harus mengratiskan, tapi sisi lain jangan terlalu banyak. Jadi yang kita banyak diskusikan tadi adalah satu hal bahwa pemberian fasilitas pembebasan BPHTP itu harus tepat sasaran, jangan sampai orang yang penghasilannya besar tidak termasuk MBR tapi dapat fasilitas pembebasan BPHTB, itu intinya jadi kita harus tepat sasaran orang ini MBR atau bukan,” tambah Guruh.
Baca Juga: Biaya BPHTB Dibebaskan, REI Cirebon: Cukup 3 Juta Kini Bisa Punya Rumah Subsidi
Guruh Kembali menegaskan bahwa program ini harus berjalan, karena perintah Presiden. “Tadi perbankan punya SP3K, SP3K itu 5C itu piranti atau aplikasi dari OJK dari BP Tapera, mengenai penentuan orang ini berhak dapat subsidi atau tidak dan di PPAT juga nanti bisa bekerjasama dengan pihak desa kepala desa atau Lurah memberikan surat keterangan tidak mampu,” jelasnya. (Ali)
Discussion about this post