MAJALENGKA,(FC), – Kepedulian terhadap warga yang memiliki keterbatasan akses pelayanan diwujudkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka dengan mendatangi langsung rumah warga.

Petugas Disdukcapil menyambangi kediaman Dadi Kusnadi, penyandang disabilitas di Blok Cinangka RT 004/RW 004, Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul. Lokasi tersebut berada di kawasan perbukitan dan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis.

Untuk mencapai rumah Dadi, petugas harus berjalan kaki melewati jalan desa, menyeberangi jembatan kecil, hingga menyusuri kawasan perbukitan. Pelayanan pun langsung diberikan mengingat kondisi Dadi kesulitan datang ke kantor pelayanan administrasi kependudukan di kota Majalengka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Irwan Dirwan, melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Majalengka, Sulaeman, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak seluruh masyarakat.

“Pelayanan administrasi kependudukan harus bisa menjangkau seluruh masyarakat, termasuk bagi warga yang kondisi tertentu tak memungkinkan datang langsung ke kantor,” kata Sulaeman, Kamis (27/8).

Menurutnya, pelayanan jemput bola merupakan ikhtiar pemerintah memastikan jarak, kondisi fisik, dan keterbatasan akses tidak menghalangi warga memperoleh dokumen kependudukan.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Manajemen Informasi Administrasi Kependudukan (Manov) Disdukcapil Majalengka, Roswaty, mengatakan petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.

“Kita akan berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan pelayanan khusus,” ujarnya.

Kedatangan petugas disambut baik Dadi. Dengan sederhana, ia menyampaikan rasa terima kasih.

“Hatur nuhun pak, atas layanan luar biasa ini,” ucap Dadi.

Layanan Administrasi dari Rumah Perlu diketahui, Disdukcapil Majalengka juga menghadirkan SiLancar (Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah) untuk memperluas akses pelayanan.

Layanan tersebut mencakup perekaman KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, perbaikan data kependudukan, serta layanan pindah dan datang penduduk.

Bagi masyarakat dengan keterbatasan tertentu, pelayanan dapat dilakukan langsung di tempat tinggal seperti yang dialami Dadi warga Cingambul. Melalui pelayanan jemput bola dan SiLancar ini, Disdukcapil Majalengka berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, inklusif, dan mudah dijangkau masyarakat. (Munadi)