Peningkatan Jumlah Penduduk Saat PPDB, Jadi Sorotan Bawaslu Kota Cirebon
KOTA CIREBON, (FC).— Peningkatan jumlah penduduk di Kota Cirebon terjadi setiap tahunnya dengan pola yang sama. Terutama di wilayah tertentu dan terjadi menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP maupun SMA.
Pasalnya, salah satu syarat masuk PPDB adalah menggunakan zonasi terdekat dari sekolah yang dituju.
Perpindahan bukan hanya terjadi antar kelurahan dan kecamatan saja, tidak sedikit ada yang dari luar kota bahkan luar provinsi masuk menjadi warga Kota Cirebon.
Meskipun fenomena migrasi kependudukan berbasis jalur zonasi sekolah ini berada di luar ranah kewenangan penyelenggara Pemilu, situasi tersebut tetap menjadi perhatian khusus bagi pihak pengawas Pemilu karena dampaknya secara langsung terhadap keakuratan data kependudukan daerah.
Hal tersebut terungkap saat Anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menyampaikan materi sebagai Narasumber pada Forum Group Discussion dengan tema “Pengaruh Kepadatan Penduduk Terhadap Pelaksanaan Pemilu 2029” yang diselenggarakan KPU Kota Cirebon, Rabu (14/10).
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menegaskan bahwa fokus utama pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu adalah menjamin hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik tanpa ada yang terlewat.
“Sepertinya bukan menjadi rahasia lagi, ada indikasi bahwa peningkatan jumlah penduduk di kota ini terjadi salah satunya pada saat menjelang PPDB SMP maupun SMA. Ada indikasi atau kecenderungan perpindahan penduduk dari luar kota atau dalam kota ke kelurahan tertentu, yang intinya agar domisilinya dekat dengan sekolah yang dipersepsikan favorit atau unggulan,” ujar Fajri.
“Memang ini bukan kewenangan penyelenggara Pemilu, tapi ini salah satu potret terkait data kependudukan di Kota Cirebon. Kami hanya berkepentingan untuk memastikan setiap warga Kota Cirebon yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu masuk dalam data pemilih berkelanjutan,” tegasnya.
Fenomena perpindahan penduduk musiman atau administratif seperti ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Bawaslu Kota Cirebon berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan mengawal proses pemutakhiran data kependudukan bersama instansi terkait, demi memastikan data pemilih di Kota Cirebon tetap valid, akurat, dan akuntabel.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mencatat adanya fenomena peningkatan perpindahan penduduk yang kerap muncul menjelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Fenomena ini ditandai dengan banyaknya warga yang memindahkan alamat kependudukan mereka mendekati sekolah-sekolah favorit.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau melarang perpindahan penduduk karena hal tersebut merupakan hak setiap warga.
“Kami kan mencatat ya, mencatat kejadian kependudukan. Memang fenomenanya muncul saat-saat ada PPDB nih. Munculnya apa? Banyak permasalahan warga pindah mendekati apa namanya sekolah-sekolah ya, sekolah iya yang favoritlah di Kota Cirebon. Nah, kita di situ kan tidak bisa membatasi, namanya orang pindah kan. Tidak juga kita lakukan gitu kan,” ujar Andi Armawan.
Menurut Andi, seleksi dan penyaringan terkait zonasi sekolah bukanlah wewenang dari Disdukcapil. Ia merinci bahwa kewenangan penyaringan tersebut berada di instansi pendidikan terkait, yakni Dinas Pendidikan untuk tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, serta pihak provinsi untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA, SLTA, atau SMK) melalui kebijakan yang berlaku.
Andi juga menambahkan bahwa kendala lonjakan perpindahan penduduk ini sebenarnya telah disampaikan saat evaluasi sebelum PPDB. Warga tercatat berpindah dari luar kota maupun dari dalam kota (antar kecamatan) demi mendekati titik kecamatan yang memiliki sekolah favorit.
“Jadi kalau kami sih dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil, tugas kami ya mencatat setiap kejadian kependudukan. Selebihnya kami tidak bisa melakukan intervensi, membatasi, atau melarang dan sebagainya, nggak bisa,” tegas Andi.
Pihaknya memastikan bahwa selama pemohon melengkapi persyaratan perpindahan data kependudukan (pindah datang) sesuai ketentuan, maka pihak Disdukcapil akan langsung memprosesnya.
Sebaliknya, jika warga yang bersangkutan nantinya pindah kembali setelah proses selesai, pihak Disdukcapil juga tidak ikut campur dan tetap melayani proses administrasi sesuai aturan yang berlaku. (Agus)


Tinggalkan Balasan