Data Pemilih di Kota Cirebon Capai 255.779 Jiwa
KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah daftar pemilih dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada triwulan kedua Tahun 2026.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026, jumlah pemilih di Kota Cirebon kini mencapai 262.548 orang.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6.769 pemilih jika dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Kota Cirebon 2024 yang tercatat sebanyak 255.779 pemilih.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno di triwulan kedua pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sekarang ada 262.548. Artinya kita mengalami penambahan data pemilih sebanyak 6.769,” ujar Fajri, Kamis (27/8).
Menurutnya, penambahan tersebut tergolong cukup signifikan. Terlebih, tambahan jumlah pemilih tersebut berpotensi memengaruhi dinamika politik dan kebutuhan pemutakhiran data menjelang pelaksanaan pemilu maupun pilkada berikutnya.
Karena itu, Bawaslu Kota Cirebon memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dihimpun benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fajri juga menyoroti pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih adanya masyarakat yang telah memenuhi usia wajib memiliki identitas kependudukan, tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
“Kami juga mendorong kepada Disdukcapil, pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil, untuk lebih meningkatkan layanan perekaman E-KTP,” katanya.
Ia meyakini masih terdapat ribuan warga Kota Cirebon yang belum melakukan perekaman E-KTP, meskipun secara usia telah memasuki ketentuan untuk memiliki KTP.
Menurut Fajri, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena kelompok masyarakat yang belum melakukan perekaman tersebut berpotensi menjadi pemilih pada pemilu atau pilkada mendatang.
Terlebih, peningkatan jumlah pemilih dalam PDPB saat ini cukup banyak berasal dari kelompok pemilih muda. Mereka yang baru memasuki usia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan masuk dalam administrasi kependudukan dan selanjutnya terakomodasi dalam daftar pemilih.
“Dalam konteks daftar pemilih, mayoritas adalah pemilih muda. Mereka yang hari ini belum terekam E-KTP juga memiliki hak pilih pada saat nanti di pemilu atau pilkada ke depan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap Disdukcapil dapat memperluas sekaligus mempermudah akses layanan perekaman E-KTP bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih justru terkendala persoalan administrasi kependudukan ketika proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilu maupun pilkada berikutnya dilakukan.
“Besar harapan kami sekaligus juga mendorong teman-teman di Disdukcapil untuk lebih memaksimalkan penyelesaian perekaman E-KTP bagi yang belum,” pungkas Fajri. (Agus)



Tinggalkan Balasan