KOTA CIREBON, (FC).- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu siang (24/9), kembali memintai keterangan beberapa orang saksi, dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Anggota DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah dan mantan Anggota DPRD Kota Cirebon dr. Doddy Aryanto, memenuhi undangan sebagai saksi di Kejari Kota Cirebon.
Menurut informasi, ada dua saksi lain yang juga dijadwalkan hadir, yakni Anggota DPRD Kota Cirebon Agung Supirno dan mantan Anggota DPRD Kota Cirebon Dani Mardani.
Namun, keduanya berhalangan hadir, juga menurut informasi, Agung Supirno disebut tidak dapat hadir karena sakit, sedangkan Dani Mardani berhalangan karena ada keperluan lain.
Pemanggilan tersebut guna menggali keterangan lebih lanjut terkait proses penganggaran pembangunan Gedung Setda di Badan Anggaran DPRD Tahun 2015-2017 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, M Handarujati Kalamullah mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait penganggaran pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon.
“Pemeriksaan tadi lebih kepada mekanisme proses penganggaran pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, terutama yang dibahas di Banggar pada tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017,” ungkap pria yang akrab disapa Andru ini.
Dirinya menjelaskan, sesuai kapasitas dan apa yang diketahuinya. Dan pembahasannya penganggaran tersebut sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada serta disepakati Legislatif dan eksekutif serta APBD sudah dievaluasi juga oleh Gubernur Jawa Barat.
Masih kata Andru, penggalian informasi tersebut sangat penting untuk menentukan proses hukum tetap berjalan.
Pihaknya juga menyampaikan beberapa hal yang memang menjadi tugas pokok dari anggaran, termasuk dalam proses penganggaran Gedung Setda Kota Cirebon menggunakan tahun jamak atau multi years pada anggaran murni dari APBD.
Andru mengungkapkan, secara umum saksi dari DPRD Kota Cirebon akan terbuka memberi keterangan sesuai yang diketahui.
“Tentunya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan kasus dugaan tipikor pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” imbuhnya.
Terkait siapa saja yang dimintai keterangan, Andru menuturkan, seharusnya berempat diundang penyidik Kejari Kota Cirebon. Namun yang 1 sedang sakit dan yang satu sedang ada acara partai.
“Secara undangan 4 orang yang diundang. Saya bisa hadir, yang lain ada yang sakit dan acara partai juga,” katanya. (Agus)
Discussion about this post