KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menegaskan agar tujuh tersangka dan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon bersikap terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Rabu (24/9) usai Peringatan HUT PMI ke-80 di Bali Kota Cirebon.
“Keterbukaan para tersangka dan saksi-saksi sangat dibutuhkan untuk membuka fakta yang sebenarnya hingga terangnya proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang kami lakukan. Harapan kami, kalau bisa semua buka-bukaan,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Setiap hari, Kejari Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon yang diduga mengetahui proses pembangunan Gedung Setda tersebut.
“Hingga sekarang prosesnya masih berjalan sampai nanti di persidangan. Yang jelas, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memperkuat alat bukti,” katanya.
Terkait perkembangan perkara, Slamet menegaskan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru.
“Sampai dengan hari ini belum ada tersangka baru. Nanti kalau ada, pasti akan kami publikasikan untuk diketahui masyarakat. Sudah sekitar 30 orang yang diperiksa guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada pihak yang akan diistimewakan dalam proses hukum.
“Kami tegak lurus dalam penegakan hukum. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis siang hingga sore (18/9), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin
Azis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Selain Azis, tersangka lain yang diperiksa kembali adalah Adam atau AS selaku Kacab Bandung dari PT Bina Karya.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Nashrudin Azis, yakni Furqon Nurzman mengatakan, kliennya diperiksa oleh tim penyidik dengan 20 pertanyaan.
Kliennya ke Kejari Kota Cirebon bersama tersangka lainnya yaitu Adam. Akan tetapi Adam diperiksa lebih lama, karena jumlah pertanyaannya lebih banyak dari kliennya.
“Iya Pak Azis sudah selesai diperiksa oleh tim penyidik, terkait pembangunan Gedung Setda,” ucapnya singkat.
Furqon sempat menyinggung pernyataan dari kuasa hukum tersangka Pungki Hertanto. Yang menyebutkan akan buka-bukaan dalam kasus ini.
“Iya silahkan saja, buka-bukaan akan membuat perkara ini terang benderang. Siapa yang bertanggungjawab dan hal lainnya,” tegas Furqon. (F-16)
Discussion about this post