MAJALENGKA,(FC), – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin, (22/9) kemarin.
Dalam putusan Nomor 167/PKI/DKPP/VI/2025, DKPP menyatakan bahwa para teradu, yaitu Dede Rosada (Ketua merangkap Anggota), Fauzi Akbar Rudiansyah, Ayu Fahmi, Dardiri Edi Sabara, dan Nunu Nugraha (masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka), tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Majelis DKPP menegaskan, para teradu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka.
“Serangkaian proses mulai dari kajian awal, klarifikasi pihak terkait, penyusunan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno, hingga pembahasan Sentra Gakkumdu sudah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum. Karena itu, DKPP berkesimpulan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” demikian salah satu pertimbangan majelis.
Berdasarkan putusan tersebut, DKPP juga merehabilitasi nama baik seluruh teradu terhitung sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah dibacakan serta memastikan pengawasan atas pelaksanaannya.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno oleh enam Anggota DKPP, yakni Heddy Lugito (Ketua merangkap Anggota), Y. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat. Putusan kemudian dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum oleh Y. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(Munadi)
Discussion about this post