KOTA CIREBON.- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Anwar Sanusi, kepada FC, Senin (22/2). Terkait waktunya, Anwar belum bisa memastikan bulannya. Pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya.
“Dari Kemenpan RB informasinya tahun ini seleksi CPNS dan pengangkatan PPPK ada untuk tahun 2021 ini,” ujar Anwar usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah 42 PPPK di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Mantan Sekda ini melanjutkan, Kemenpan RB sedang merampungkan tahapan validasi proses penerimaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021. Jadi pihaknya masih belum mengetahui, apakah seleksi CPNS yang didahulukan atau PPPK. Namun menurutnya, bisa jadi akan dilakukan secara bersamaan.
Ditegaskan Anwar, hal tersebut baru kemungkinan-kemungkinan. Sebab untuk jelasnya pihaknya menunggu pengumuman dari pusat. Karena Kemenpan RB juga harus melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bisa jadi seperti sekarang, PPPK diprioritaskan untuk tenaga pendidik dan kependidikan. Sedangkan CPNS kita belum tahu,” ucapnya.
Ditanya kuota CPNS dan PPPK yang akan diajukan, Anwar secara diplomatis menjawab, pihaknya akan mengajukan sebanyak-banyaknya. Namun tetap, hal itu dikembalikan lagi pada keputusan dari Kemenpan RB juga BKN.
Dikatakannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi PPPK saja.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak. Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
“PPPK ini yang bisa mengakomodir pegawai yang akan diangkat menjadi ASN, tapi tidak masuk persyaratan. Seperti umur dan lainnya,” imbuhnya.
Sementara Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menambahkan, anggaran untuk menggaji PPPK ini berasal dari bantuan pemerintah pusat. Lamanya pengangkatan PPPK ini dikarenakan harus ada kepastian dari pusat, terkait anggaran penggajiannya.
“PPPK yang dalam formasi jabatan fungsional ini, juga bisa menduduki jabatan struktural. Apabila kemampuannya bagus dan dibutuhkan oleh Pemkot Cirebon,” tandasnya. (Agus)