KAB. CIREBON, (FC).- Pasca adanya kejadian viral yang menimpa Sales Promotion Girl (SPG) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwangun Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon melakukan antisipasi dengan melakukan larangan bagi SPG masuk ke ruang kantor pemerintahan desa.
Kuwu Desa Karang Wangun Taufik Ismail menjelaskan, larangan itu salah satu upaya berbenah Pemdes Karangwangun terkait peningkatan pelayanan administrasi yang menggunakan sistem digital.
“Upaya yang kita lakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan desa,” ungkap Kuwu Karang Wangun yang akrab disapa Amy ini kepada wartawan Fajar Cirebon, Kamis (2/1).
Amy mengatakan pihaknya sengaja memasang pemberitahuan bahwa SPG dilarang masuk ke kantor pelayanan Desa Karangwangun untuk memberikan rasa nyaman, baik kepada masyarakat maupun perangkat desa yang memberikan pelayanan.
Ha itu juga sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dimana belum lama ini sempat ada kejadian viral di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon untuk menghindari kejadian serupa.
“ Tidak bermaksud menghalangi kerja bagi SPG, namun lebih menata agar apa yang dilakukan SPG tidak mengganggu pelayanan pemdes kepada masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, larangan memasuki ke kantor pelayanan ini demi terciptanya kenyamanan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan juga kenyamanan bagi para perangkat desa saat melaksanakan pekerjaan.
“Pemdes Karangwangun telah menerapkan pelayanan terpadu dimana semua kebutuhan pelayanan masyarakat disatukan dalam satu atap,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan website khusus pelayanan pemerintahan desa dimana masyarakat yang membutuhkan pembuatan surat-surat atau administrasi lain bisa dilakukan secara online. (Nawawi)
Discussion about this post