KAB.CIREBON, (FC).- Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menyerahkan 544 surat keterangan (SK) Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pelajar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penyerahan ratusan SK kepada pelajar se-Kabupaten Cirebon tersebut bertempat di GOR Plumbon, Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/7).
Selain penyerahan SK PIP kepada ratusan pelajar, Anggota DPR RI asal Dapil Jabar VIII ini juga memberikan sosialisasi program PIP aspirasi DPR RI orang tua penerima program tersebut.
“SK yang diberikan yakni SK nominasi dan SK pemberian. SK tersebut menjadi syarat peserta didik untuk mendapatkan program PIP dari pemerintah,” kata Selly.
Lanjut Selly, SK nominasi adalah surat keputusan yang menetapkan siswa sebagai calon penerima PIP yang belum memiliki rekening. Sedangkan SK pemberian PIP adalah surat keputusan yang menyatakan siswa berhak menerima program PIP dan sudah memiliki rekening aktif.
Selain SK, pelajar juga harus mendapatkan surat pengantar dari pihak sekolah. Dana yang diterima dari program PIP untuk jenjang SD sebesar Rp450 ribu, jenjang SMP sebesar Rp750 ribu dan jenjang SMA sebesar Rp1,8 juta. “Surat pengantar sebagai syarat untuk mendapatkan dana dari program PIP. Orang tua pelajar harus mengurusnya ke sekolah,” katanya.
Sosialiasi dilakukan untuk memastikan dana program PIP yang diterima oleh pelajar utuh atau tidak ada potongan dari pihak manapun. Pihaknya mengancam jika mendapatkan informasi ada pemotongan dana program PIP akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Saya sampaikan ke orangtua pelajar, dana yang diterima harus utuh, tidak ada alasan pihak sekolah atau oknum yang memotong dana PIP,” tegas Selly.
Bagi orang tua yang mendapati ada potongan program PIP, bisa menghubungi nomor telpon 0851-7676-0172. Pihaknya secara tegas akan menindak oknum yang ingin memotong hak pelajar.
“Silahkan menghubungi, nanti ada tim saya yang akan menyelidiki. Jika ternyata benar maka akan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post