KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon hingga kini terus melakukan penertiban reklame liar termasuk alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Penertiban dilakukan secara kontinyu di sejumlah titik di Kota Cirebon, terutama jalur protokol. Penertiban reklame liar merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Reklame liar yang sengaja ditertibkan karena tidak memenuhi kriteria yang berlaku. Diantaranya, seperti tidak memiliki izin, izin yang sudah kadaluarsa, ditempel pada tiang listrik hingga pohon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, beberapa waktu lalu reklame yang tidak memiliki izin, salah pasang, alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya diturunkan dan dicopot.
“Penertiban reklame difokuskan di jalan-jalan protokol dan 6 jalan utama di Kota Cirebon,” katanya, Rabu (5/6).
Ia melanjutkan, penertiban reklame dilakukan secara rutin tidak pada momen-momen tertentu saja. Penertiban reklame menjadi tugas pokok dan implementasi dari Perda yang berlaku.
“Penertiban reklame merupakan agenda rutin kami dalam menegakkan Perda. Reklame-reklame yang habis masa berlakunya atau salah pasang, terlebih reklame tidak berizin akan kami copot,” ujarnya.
Ia mengaku, selama 4 bulan ini lebih dari reklame ditertibkan. Baik reklame berukuran kecil, sedang hingga besar yang tersebar di seluruh wilayah Kota Cirebon.
“Reklame komersil dan non komersil selama 4 bulan ini sekitar 300-an yang sudah ditertibkan,” terangnya.
Ia meminta, kepada masyarakat, operator maupun agen atau vendor mengetahui aturan yang berlaku mengenai pemasangan reklame.
Terkait regulasi pemasangan reklame, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah agen dan vendor.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para agen serta vendor terkait regulasi pemasangan reklame. Kami minta, perusahaan yang akan memasang reklame melakukan komunikasi dengan agen agar tidak kerja dua kali dan menghabiskan biaya lebih besar. Karena reklame yang kami copot tapi masih berlaku karena salah pasang, diminta dipasang kembali oleh pihak perusahaan atau agennya,” pungkasnya. (Frans)