INDRAMAYU, (FC).-Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap bocah kelas 6 SD di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Penyelidikan pun tengah dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi saksi untuk mengetahui kejadian pastinya tindak pidana tersebut
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku, menurutnya, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam.
“Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum, cek tkp dan alhamdulillah tidak sampai 12 jam kami telah mengamankan pelaku, ada empat yang kami amankan,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12).
Hillal mengatakan, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kita masih dalami, terkait pemerkosaan ini atau hanya sekedar dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sinkron,” katanya.
Hillal melanjutkan, keempat pelaku ya diamankan, diduga kelompok anak punk di Indramayu.
“Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, kami masih dalam terkait anak punk, tapi dari tampilan bertato dan berpenampilan seperti anak punk,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Diketahui, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum dilakukan pemerkosaan secara bergilir oleh keempat pelaku. (Agus)