KUNINGAN, (FC).- Kabupaten Kuningan terdapat ribuan perusahaan dengan jumlah puluhan ribu orang karyawan. Untuk mengantisipasi permasalahan menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan mengimbau perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat H-7 Lebaran.
Selain itu untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi, Dinas yang dibawah komando Dudi Pahrudin juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat seperti tahun sebelumnya.
“THR itu sesuai dengan edaran dari Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan harus ditaati yaitu diberikan pada H-7 sebelum lebaran,” kata Dudi.
Disebutkan Dudi, bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Selain itu, lanjut Dudi mulai hari ini, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki tanda kutip atau punya catatan dari tahun ke tahun bermasalah terhadap pemberian THR.
“Biasanya permasalahan yang terjadi seperti keterlambatan pemberian THR atau kurang dari 1 bulan gaji untuk THR, maka dari itu kita lakukan monev, mudah – mudahan tidak terjadi masalah di tahun ini,” kata Dudi diamini Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans, Yayah Meliawati.
Untuk Posko Pengaduan THR sendiri, lanjut Dudi, akan dibuka sejak 28 Maret selama 24 jam di kantor dinas setempat. dan pihaknya juga membentuk tim untuk penyelesaian masalah THR sekaligus SOP penyelesaiannya.
“Ketika ada masalah terkait THR, seperti pemberian THR tidak sesuai ketentuan, dan lain sebagainya. bisa mengadukan ke kita. kita bentuk tim untuk menfasiliasi kedua belah pihak, mudah-mudahan selesai. kalau tidak selesai nanti ada pengadilan di provinsi. Tapi pengalaman sebelumnya biasanya bisa selesai dengan ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Dudi
Ditanya perusahaan mana saja yang biasa nakal dalam pemberian THR, Dudi belum bisa menyebutkan. tapi dia memastikan masalah tersebut akan terlihat pada saat H-7 dengan adanya posko semua jadi terbuka.
“Perusahaan yang biasanya bermasalah sekitar 10- 20 perusahaan dari 1380 perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan, tapi saya tidak bisa menyebutkan perusahaannya, nanti saja kalau ada masalah. Untuk antisipasi itu perusahaan kita himbau untuk melakukan silahturahmi dengan karyawannya seperti buka bersama dan lainnya,” jelas Dudi. (Ali)
Discussion about this post