Penyaluran Bantuan Pangan di Indramayu Diperketat, Penerima Wajib Bawa KTP dan KK Asli
INDRAMAYU, (FC).- Proses penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dilakukan dengan pengawasan dan verifikasi ketat, Kamis (18/12)
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh tim gabungan dari Polres Indramayu, Dinas Ketahanan Pangan, Kejaksaan, Kodim, serta Perum Bulog.
Menurut Pimpinan Bulog Indramayu,Sri Wahyuni, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) diwajibkan membawa dokumen identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli sebelum menerima bantuan.
“Penerima harus diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas Bulog. Setelah dinyatakan sesuai, penerima kemudian difoto sebagai bagian dari prosedur administrasi,” ujar Sri Wahyuni
Penyaluran bantuan pangan ini mencakup alokasi bulan Oktober dan November. Setiap penerima memperoleh dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram, sehingga total beras yang diterima mencapai 20 kilogram.
Baca Juga: 323 Warga Karanganyar Indramayu Terima Bantuan Pangan Pemerintah Pusat
Selain itu, penerima juga mendapatkan minyak goreng sebanyak dua liter per bulan, atau total empat liter untuk dua bulan.
“Proses verifikasi di lapangan dibantu oleh perangkat desa guna mempercepat dan memastikan ketepatan data penerima. Dari total desa sasaran, penyaluran bantuan pangan kini tinggal menyisakan 56 desa,” ucapnya.
Meski sempat terkendala agenda Pemilihan Kepala Desa (Kawu) proses penyaluran tetap berjalan dan ditargetkan rampung sebelum pergantian tahun.
“Hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Indramayu telah mencapai hampir 90 persen,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait optimistis seluruh bantuan pangan dapat tersalurkan secara tuntas dan tepat sasaran dalam waktu dekat. (Agus Sugianto)



Tinggalkan Balasan